Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya, Merpati Airlines dinyatakan resmi pailit pada 2 Juni 2022. Permohonan kepailitan PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero) itu telah diajukan pada 25 April 2022 oleh PPA atau PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Melalui putusan pengadilan tersebut, Merpati Airlines sudah mendapatkan kepastian hukum untuk dibubarkan. Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi menyatakan bahwa permohonan pailit diajukan karena maskapai ini tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati.
“Kami sudah menyelesaikan permasalahan yang selama ini dialami Merpati Airlines. Dengan adanya pembatalan homologasi, Merpati Airlines yang sejak 2014 sudah berhenti beroperasi ini akan mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya pada Selasa (7/6/2022).
Bahkan pemerintah pun memutuskan untuk tidak memberikan bantuan berupa Penanaman Modal Negara (PMN) maupun dana kepada Merpati Airlines.
“Tidak. Tidak ada PMN untuk mereka,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjawab pertanyaan mengenai opsi bantuan untuk menyelamatkan Merpati Airlines, pada Selasa (7/6/2022)
Lalai Memenuhi Isi Perjanjian
Setelah tidak lagi mengudara di tahun 2014, Air Operator Certificate (AOC) atau sertifikat operator pesawat udara milik maskapai berplat merah ini sudah dicabut pada tahun berikutnya. Padahal AOC wajib dimiliki oleh semua maskapai penerbangan.
Kemudian masalah berbuntut panjang karena mereka lalai dalam memenuhi isi perjanjian dengan pihak kreditur. Perjanjian yang telah disahkan sejak 14 November 2018 dengan kesepakatan bahwa pihak Merpati Airlines akan membayar kewajibannya pada pihak ketiga serta menyelesaikan pesangon eks-karyawan setelah kembali beroperasi.
Sayangnya, sampai dengan dibatalkannya homologasi, Merpati Airlines gagal mendapatkan pendanaan dari calon investor yang sebelumnya menyatakan berminat mendanai utang maskapai tersebut yang jumlahnya mencapai 10,9 triliun rupiah.
Dengan adanya pembatalan homologasi tersebut, seluruh kewajiban Merpati Airlines beserta penyelesaian pesangon karyawannya akan dibebankan pada penjualan aset-aset milik Merpati Airlines. Penjualan dilakukan secara lelang berdasarkan keputusan pengadilan.
Proses kepailitan akan dijalankan oleh Gunawan Tri Budiono sebagai Hakim Pengawas. Dan Kurator akan dijalankan oleh Herlin Susanto, Muhammad Arifudin, Imran Nating, Hertri Widayanti dan Rangga Afianto. Hakim Pengawas merupakan hakim yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penyelesaian harta Merpati Airlines (debitur) oleh Kurator.
Sementara Kurator memiliki kewenangan di bawah pengawasan Hakim Pengawas untuk membereskan seluruh harta debitur atau disebut juga sebagai Balai Harta Peninggalan.
Tidak hanya penjualan seluruh aset, Merpati Airlines juga harus membayar biaya kepailitan serta imbalan jasa kurator. Besarannya akan ditetapkan setelah proses kepailitan berakhir dan jika kurator sudah menyelesaikan tugasnya. Pengadilan juga memutuskan untuk mengenakan biaya perkara kepada Merpati Airline sebesar Rp 1.509.000.
Kilas Balik Merpati Airlines sebelum Diputuskan Pailit
Sebelum akhirnya dinyatakan pailit, Merpati Airlines yang sudah mengudara sejak tahun 1962 ini sempat berjaya pada masanya. Pasalnya, sebagian besar saham Merpati Airlines dimiliki oleh pemerintah.
Mengawali penerbangan dengan menggunakan armada pesawat berjenis DHC-3 sebanyak 4 unit serta Dakota DC-4 2 unit yang diperoleh dari TNI AU. Awalnya maskapai ini hanya membuka jadwal penerbangan ke lima kota besar. Tetapi, mulai tahun 1974, Merpati Airlines berhasil mengepakan sayapnya ke 100 lebih kota hingga merambah ke beberapa kecamatan.
Hanya bermodal 10 juta rupiah kala itu, maskapai ini berhasil didirikan dengan memasok pilot beserta teknisinya Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI), maskapai Garuda Indonesia dan perusahaan maskapai sipil lainnya.
- Merpati Nusantara Airlines ini akhirnya resmi menjadi anak perusahaan maskapai Garuda Indonesia yang dulunya bernama Garuda Airways di tahun 1978. Adanya pengalihan Merpati Airlines ke Garuda itu menimbulkan berbagai spekulasi.
Banyak pihak yang meyakini bahwa maskapai yang sempat menjadi kebanggaan negara ini, membutuhkan suntikan dana dari pemerintah karena terus merugi. Memang dalam praktiknya, Merpati Airlines terus menambah armada pesawatnya sehingga secara sepintas terlihat adanya perkembangan.
Akan tetapi, mulai tahun 1972 terus terjadi penurunan yang signifikan pada perolehan muatan (load factor). Pemerintah juga sempat mengurangi penyertaan modal ke maskapai ini sehingga menimbulkan keuangan yang semakin pelik.
Hingga akhirnya pada 1 Februari 2014, Merpati Airlines memutuskan untuk berhenti beroperasi. Meskipun saat ini resmi dinyatakan pailit, namun Merpati Airlines sempat berusaha bangkit lagi di tahun 2019 lalu.
Pasalnya, Merpati Airlines mendapatkan suntikan dana dari berbagai pihak, salah satunya Intra Asia Corpora sebesar 6,4 triliun rupiah. Dan beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni :
- Garuda Indonesia
- PT Pertamina (Persero)
- PT PLN (Persero)
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Perum Bulog
- Himbara dari Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BTN
- Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
Meskipun sudah mendapatkan suntikan dana, maskapai ini tetap tidak diizinkan untuk beroperasi kembali untuk mengangkut penumpang. Pada saat itu, Merpati Airlines hanya diperbolehkan sebagai angkutan kargo untuk rute pengantaran ke Indonesia bagian timur.